Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah. (Penjelasan UU No.15 Tahun 2004, I, Umum, B. Lingkup pemeriksaan BPK)
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah link tentang Pedoman Pemeriksaan Keuangan berdasarkan SPKN (UU BPK No 1/ 2007 dan Kode Etik BPK No 2 Tahun 2007 UU BPK. (Versi Mc Word)