Selasa, 20 Maret 2012

Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Keuangan

0 komentar
Pemeriksaan   keuangan   adalah  pemeriksaan  yang  bertujuan  untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material,  sesuai  dengan  prinsip  akuntansi  yang  berlaku  umum  di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang   berlak umu d Indonesia.   Pemeriksaan   keuangan   yang dilakukan BPK adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi                 yang       disajikan dalam          laporan   keuangan pemerintah. (Penjelasan UU No.15 Tahun 2004, I, Umum, B. Lingkup pemeriksaan BPK)
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah link tentang Pedoman Pemeriksaan Keuangan berdasarkan SPKN (UU BPK No 1/ 2007 dan Kode Etik BPK No 2 Tahun 2007 UU BPK. (Versi Mc Word)


Leave a Reply